Rumah Sakit Megah Ar-Razi Kota Probolinggo akan dipimpin oleh siapa?
Rumah Sakit Ar-Razi di Probolinggo, Jawa Timur, telah selesai dibangun dan akan segera dibuka. Wali Kota Probolinggo, Habib Zainal Abidin, menyatakan bahwa dia telah menyiapkan direktur rumah sakit.
Hadi menjelaskan bahwa ia tidak sembarang memilih orang untuk posisi direktur, karena jabatan tersebut harus diisi oleh individu yang memiliki kompetensi di bidangnya.
“Proyek RS Ar-Razi adalah salah satu program unggulan dalam kepemimpinan Handal. Banyak yang mengatakan pembangunan ini tidak mungkin dilakukan. Namun, di tahun 2023 ini, kami berhasil membuktikan kemampuan kami dan siap untuk mengoperasikannya,” ungkap Hadi dalam konferensi pers pada Senin (30/1/2023).
Ketika ditanyakan tentang kelengkapan peralatan medis di rumah sakit tersebut, Habib Hadi menyatakan bahwa semuanya telah disiapkan dan akan segera beroperasi.
“Kami telah menyiapkan semua yang diperlukan untuk operasional RS Ar-Razi, termasuk alat kesehatan, tenaga kesehatan, manajemen, bahkan direktur RS Ar-Razi juga telah kami siapkan,” jelas Hadi yang menjabat sebagai kepala Kota Probolinggo.
Namun, dalam kesempatan itu Hadi masih enggan menyebutkan siapa yang akan menjabat sebagai direktur RS Ar-Razi. “Nanti saja, saat ini masih belum bisa diberitahu,” ujarnya.
Diketahui bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi direktur sebuah rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Kementerian visit us Kesehatan nomor 971 tahun 2009 pasal 10, seorang Direktur Rumah Sakit haruslah seorang tenaga medis yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Direktur Rumah Sakit diwajibkan mengikuti pelatihan perumahsakitan yang mencakup Kepemimpinan, Kewirausahaan, Rencana Strategis Bisnis, Rencana Aksi Strategis, Rencana Implementasi dan Rencana Tahunan, Tatakelola Rumah Sakit, Standar Pelayanan Minimal, Sistem Akuntabilitas, Sistem Remunerasi Rumah Sakit, serta Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
Pelatihan tersebut harus diselesaikan sebelum atau dalam waktu satu tahun pertama setelah menjabat secara struktural.
Direktur Rumah Sakit Kelas A diharuskan pernah memimpin Rumah Sakit Kelas B dan/atau pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Kelas A selama minimal 3 (tiga) tahun.
Direktur Rumah Sakit Kelas B harus memiliki pengalaman memimpin Rumah Sakit Kelas C dan/atau pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Kelas B selama minimal 3 (tiga) tahun.
Direktur Rumah Sakit Kelas C harus pernah memimpin Rumah Sakit Kelas D dan/atau menjabat sebagai Kepala Bidang Rumah Sakit Kelas C selama minimal 1 (satu) tahun.
Direktur Rumah Sakit Kelas D diwajibkan pernah memimpin Puskesmas selama minimal 1 (satu) tahun.
Yang pasti, Hadi menegaskan bahwa Rumah Sakit Ar-Razi di Kota Probolinggo akan segera dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan warganya.