Komisioner KPAI: Anak Didik Belum Vaksin Masih tetap Memiliki hak Mendapatkan Hak Atas Pendidikan
Pada Minggu (28/3), Retno Listyarti (Komisioner KPAI) mendapatkan pesan WhatsApp dari beberapa orang yang mengirim video yang disiarkan di twitter, di video itu tergambar situasi kelas di salah satunya Sekolah Dasar (SD), ada beberapa anak didik seragam putih merah. Lantas ada suara guru yang minta seorang anak keluar kelas tidak bisa meng ikuti Try Out (TO) dengan argumen sang anak belum vaksin (vaksinasi covid), ditegaskan juga oleh sang guru jika sekolah cuma meng ikuti ketentuan yang dibikin oleh Korwil (Koordinator Daerah). Posting di Twitter atas nama @SaveMoslem2 mengatakan jika peristiwa di salah satunya SD di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Walaupun Retno sebagai Komisioner KPAI sektor pendidikan belum minta verifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, tetapi atas peristiwa di video yang trending itu, Retno sampaikan :
1. Mencela perlakuan yang sudah dilakukan oleh sekolah lewat tenaga pengajarnya dengan minta anak keluar kelas dan tidak bisa meng ikuti TO yang sudah dilakukan di hadapkan umum, dilihat oleh beberapa temannya. Keadaan itu tentulah berpengaruh pada psikis atau psikis anak korban. Mungkin sekolah awalnya telah sampaikan ketetapan tercatat masalah wajib vaksin ke beberapa orang-tua peserta didik, tetapi langkah “menyingkirkan” begitu dan direkam juga, tidak pas dan mempunyai potensi kuat membuat psikis anak jatuh, walau sebenarnya ia telah kelas akhir dan akan meng ikuti ujian kelulusan sesaat lagi. Peristiwa ini dapat digolongkan sebagai kekerasan mental atau psikis dan mempunyai potensi kuat menyalahi UU No. 35 tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak.
“Saya menggerakkan Dinas Pendayagunaan Wanita dan pelindungan Anak Konawe untuk lakukan home visit pada anak korban, dan memberikan assesmen psikologi untuk mendapatkan hak rekondisi bila sang anak alami permasalahan psikologi dari imbas kasus ini”. Tutur Retno.
2. Vaksin semestinya tidak jadi rintangan untuk seorang anak mendapatkan hak atas pendidikan. Semestinya faksi mana saja, baik itu guru, sekolah, Korwil, Dinas Pendidikan bahkan juga KemendikbudRistek tidak memiliki hak larang seorang anak meng ikuti ujian dan mendapatkan evaluasi karena sang anak belum vaksin.
“Guru dan sekolah seringkali jadi kambing hitam dalam kasus semacam ini, walau sebenarnya guru cuma jalankan perintah atasannya yang memutuskan ketentuan yang salah. Saya menggerakkan Dinas pendidikan Konawe agar selekasnya menilai ketentuan itu dengan memprioritaskan kebutuhan terbaik untuk anak”, tandas Retno.
3. Vaksinasi Covid-19 penting saat membuat perlindungan beberapa anak Indonesia, dan itu adalah hak anak mendapatkan hak sehat. Tetapi, ada beberapa anak yang tidak dapat di vaksin karena keadaan kesehatannya, dan ada beberapa klik disini anak yang tidak dapat vaksin karena tidak mendapatkan izin orangtuanya. Negara tidak dapat memaksa vaksin pada anak saat tidak ada izin dari orangtuanya, sedangkan anak tidak dapat memutuskan atas dirinya.
“Program vaksinasi anak wajib kita bantu untuk kebutuhan terbaik untuk anak, tetapi bila beberapa anak belum sempat divaksinasi karena sejumlah karena, karena itu hal itu jangan merintangi beberapa anak mendapatkan hak atas pendidikan seperti ditanggung dalam UUD 1945”, tegas Retno.
4. Sekolah dan Dinas Pendidikan bisa memakai ketetapan dari tubuh kesehatan dunia. WHO, jika saat 70 % populasi telah di vaksin karena itu kebal barisan telah tercipta di lingkungan itu, termasuk lingkungan unit pendidikan, karena tentu di setiap sekolah bakal ada anak yang tidak dapat di vaksin karena argumen klinis, dan ada anak yang belum sempat divaksinasi karena tidak mendapatkan izin dari orangtuanya . Maka tidak harus 100 % anak harus divaksinasi.
” Saya mendapatkan beberapa aduan dari beberapa wilayah di mana orang-tua mengeluh anaknya tidak dapat PTM karena belum di vaksin”, tandas Retno.