Siapa yang membunuh Munir?

Siapa yang membunuh Munir?

Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004, dalam penerbangan Garuda Indonesia dalam perjalanan ke Belanda, dan hasil otopsi menunjukkan bahwa ia memiliki racun arsenik di tubuhnya.

Tiga orang yang diadili, antara lain mantan pilot Garuda Polycarpus Budihari Priyanto dan mantan Juru Bicara Dirjen Biro Intelijen Negara (BIN) Mukdi.

Namun, persidangan tersebut tidak berdampak pada orang-orang yang diduga sebagai pemain kunci, sebagaimana tercantum dalam laporan tim investigasi mengenai insiden tersebut dan dalam suara para aktivis hak asasi manusia.

Muchudi ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka pembunuhan Munir, namun dibebaskan oleh juri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir tahun 2008. Sedangkan Polikarpus yang meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 divonis bersalah dan divonis 14 tahun penjara, kemudian dibebaskan dengan syarat dan dibebaskan tiga tahun lalu.

Apa pelajaran Komnas Hamid dari saksi Usman Hamid?

Saat diinterogasi, Usman mengaku sempat ditanyai Ketua Komnas HAM soal kemunculan Polikarpus Budihari Priyanto dalam kasus pembunuhan Munir dan sejumlah nama lainnya.

Usman juga ditanyai mengenai proses penyidikan TPF dan temuan kasus pembunuhan Munir. Diakuinya, dirinya juga sempat ditanya soal kedekatannya dengan mendiang Munir. Usman dan Sushwati diperiksa menyusul keputusan Komnas HAM yang membentuk tim khusus pengusutan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir.

Tim khusus tersebut dibentuk Komnas HAM pada 20 September 2022, menyusul seruan aktivis hak asasi manusia untuk mengklasifikasikan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Mengapa temuan bahwa kasus Munir melibatkan pelanggaran HAM berat merupakan hal yang “penting”?
Sejak kasus ini dinyatakan selesai dua tahun lalu, penetapan bahwa kasus Munir merupakan pelanggaran HAM berat dinilai penting.

Menurut KUHP, perkara yang diancam pidana mati atau seumur hidup akan berakhir setelah 18 tahun. Artinya, upaya mengungkap pelaku utama pembunuhan Munir akan berakhir pada 2022, karena kasus tersebut tergolong pembunuhan berencana biasa.

Tim khusus telah dibentuk untuk mengusut pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir.

Awalnya, ada perbedaan pendapat di kalangan komisioner Komnas HAM mengenai apakah pembunuhan Munir bisa digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan kenyataan tersebut, Komnas HAM membentuk tim khusus pada pertengahan Agustus 2022 untuk mengusut pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan Munir.

Hal itu diputuskan anggota sebelumnya dalam rapat paripurna khusus Komnas HAM pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Aktivis HAM menilai kasus Munir akan tergolong pelanggaran HAM berat. Mereka menilai pembunuhan Munir “secara sistematis” dan “luas” memenuhi pesantrenalfatah.com kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dari sisi sistem, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Munir menyimpulkan ada “konspirasi jahat” di baliknya, kata aktivis hak asasi manusia.

“Faktor yang lebih luas tidak terlihat dari jumlah dan jumlah korbannya, tetapi terlihat dari dampak pembunuhan Munir,” kata al-Araf, aktivis hak asasi manusia yang juga dikenal sebagai pengamat militer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *